Jokowi Tunjuk Pj Gubernur 2022/2023 Dikritik, Pengamat: Merampas Hak Rakyat

Jokowi Tunjuk Pj Gubernur 2022/2023 Dikritik, Pengamat: Merampas Hak Rakyat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sejumlah pihak mengkritik pemberian kewenangan penunjukan Penjabat (Pj) gubernur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penunjukan Pj gubernur akan dilakukan Jokowi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang. Penunjukan ini dinilai telah merampas hak rakyat dalam berdemokrasi. 

Koordinator Gerakan Perubahan (Garpu) Muslim Arbi mengatakan, Muslim menilai, penunjukan Pj gubernur oleh presiden jika diamati lebih seksama sepertinya ada kepentingan politik. Di antara kepentingan politik itu adalah untuk menghalangi Gubernur tertentu untuk kembali menjabat. Padahal yang demikian sudah dipastikan tidak sehat dalam berdemokrasi. 

"Publik pasti anggap, kepentingan politis ini pasti ada upaya singkirkan Gubernur Anies Baswedan di Jakarta. Karena dari hasil-hasil sejumlah survei, nama Gubernur DKI, Anies Baswedan tinggi popularitasnya," papar Arbi kepada Harian Terbit, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, untuk menghidupkan demokrasi, sambung Muslim, maka tidak perlu ada penunjukan Pj gubernur. 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengakui, penunjukan Pj gubernur oleh Presiden jelang Pilkada serentak 2024 memang sekilas terlihat sebagai upaya perampasan hak rakyat.  Walaupun sesungguhnya bisa juga bahwa penunjukan itu justru untuk menyelamatkan hak rakyat karena bagaimanapun pemerintahan daerah selalu dalam relasi kekuasaan yang berhubungan dengan pusat.

"Presiden sebagai pemimpin yang dipilih secara demokratis tentu punya legitimasi untuk menjalankan amanat rakyat termasuk untuk mengangkat pejabat daerah jika diperlukan dalam memberikan pelayanan publik terhadap rakyat," ujar Lucius Karus kepada Harian Terbit, Selasa (16/3/2021).

Apalagi, lanjutnya, penunjukan penjabat ini dijamin oleh UU, artinya Presiden tak sewenang-wenang melakukannya hanya karena ambisi pribadinya saja sebagai penguasa," jelasnya. 

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa pemberian kewenangan penunjukan Pj gubernur kepada Presiden Jokowi telah merampas hak rakyat. Alasannya, untuk menentukan kepala daerahnya diambil oleh pemerintah bukan atas kehendak rakyat. 

"Ini yang dinamakan merampas hak rakyat untuk menentukan kepala daerahnya diambil oleh pemerintah. Sesuai penjelasan Mendagri diambil oleh Presiden. Untuk masa yang lama hingga ada yang dua tahun," kata Mardani merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengungkapkan bahwa sosok yang akan menunjuk Pj gubernur pada 2022 dan 2023 adalah Jokowi, Selasa (16/3/2021).

Dipertanyakan

Pengamat politik Rusmin Effendy juga mempertanyakan digabungkan pesta demokrasi pileg, pilkada dan pilpres menjadi satu paket sehingga harus ada penunjukan penjabat (Pj) gubernur.  Padahal, penggabungan pileg dan pilpres pada 2019 lalu menimbulkan kekacauan.

"Patut dicurigai kalau sampai hal itu digabung karena rezim pileg, pilpres maupun pilkada sangat berbeda. Kemaren aja menimbulkan karut marut dan kecurangan secara masif (TSM). Apalagi nanti kalau sampai di gabungkan kembali," ujar Rusmin kepada Harian Terbit, Selasa (16/3/2021).

Menurut Rusmin, ada maksud terselubung dari pemerintah jika pilpres, pilkada dan pileg digabung sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur sehingga Mendagri akan membuat PLT sebagai pelaksana tugas. "Kalau sampai terjadi, maka demokrasi bakal terancam semakin ugal-ugalan. Pemerintah akan secara bebas memaksakan calon tertentu untuk memenangkan pertarungan," ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Presiden Jokowi yang akan menunjuk Pj gubernur pada 2022 dan 2023. Ratusan Pj gubernur bakal diangkat pada 2022 dan 2023 ketika masa jabatan sejumlah kepala daerah habis lantaran pemilihan kepala daerah berikutnya baru digelar pada 2024.

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, walikota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden," kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). [htr]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita