Jokowi Mau RI Swasembada Garam di 2015, tetapi sampai 2021 Masih Impor

Jokowi Mau RI Swasembada Garam di 2015, tetapi sampai 2021 Masih Impor

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali berencana membuka impor garam dalam waktu dekat. Impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, masalah impor garam telah diputuskan dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Presiden Jokowi pernah menyatakan agar Indonesia dapat swasembada garam secepatnya. Tak tanggung-tanggung, pemerintah sempat mencanangkan impor garam sudah terealisasi pada tahun 2015.

Dikutip dari laman resmi KKP, demi mewujudkan kemandirian ekonomi, KKP bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional.

Salah satu target jalan yang ingin dicapai yakni agar Indonesia bebas dari impor garam pada tahun 2015.

Sementara itu, dilansir dari laman Presidenri.go.id, saat menyambangi tambak garam di NTT tahun 2019, Presiden Jokowi, menyebut bahwa swasembada garam bisa dilakukan secara bertahap.

“Saya ke sini hanya ingin memastikan bahwa program untuk urusan garam ini sudah dimulai. Karena kita tahu impor garam kita 3,7 juta (metrik) ton, sementara yang bisa diproduksi dalam negeri baru 1,1 juta ton. Masih jauh sekali," ucap Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bahkan menyebutkan, beberapa jenis garam produksi tambak lokal sebenarnya jauh lebih berkualitas ketimbang garam impor.

“Tadi saya ditunjukkan beberapa perbandingan garam yang diambil dari luar dibawa ke sini. Yang dari Madura, yang dari Surabaya, dan dari Australia. Memang hasilnya di sini lebih bagus, lebih putih, bisa masuk ke garam industri, dan kalau diolah lagi bisa juga menjadi garam konsumsi,” tutur Jokowi.

Dalih impor

Presiden Jokowi sendiri mengungkapkan beberapa faktor yang membuat target swasembada garam sampai meleset.

Menurut dia, kebijakan impor dilakukan karena produksi garam di dalam negeri sampai saat ini rendah. Sementara itu, tak kunjung ada upaya penyelesaian yang dilakukan untuk menaikkan produksi garam.

"Masih rendah produksi garam nasional kita, sehingga yang kemudian dicari paling gampang yaitu impor garam. Dari dulu begitu terus dan tidak pernah ada penyelesaian," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan, 5 Oktober 2020.

Jokowi menyebutkan, total kebutuhan garam nasional pada 2020 mencapai 4 juta ton per tahun. Namun, produksi dalam negeri hanya mampu mencapai setengahnya.

Kepala Negara pun meminta masalah ini diperbaiki secara tuntas dan tak lagi hanya diselesaikan lewat kebijakan impor. Ia memerintahkan para menterinya untuk melakukan pembenahan besar-besaran pada produksi garam nasional.

"Saya kira ini langkah-langkah perbaikan harus harus kita kerjakan mulai pembenahan besar-besaran pada supply chain, mulai hulu sampai hilir," kata Jokowi.

Keputusan impor

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, impor garam sudah diputuskan dan kini pemerintah tengah menghitung kebutuhan garam impor.

"Impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)," kata Trenggono, dilansir dari Antara.

Menurut dia, saat ini masih menunggu data terkait kebutuhan garam di Indonesia karena ketika sudah didapati kekurangannya, maka itu yang akan diimpor.

Impor garam yang dilakukan juga sesuai neraca perdagangan, sehingga kebutuhan garam dalam negeri itu bisa terpenuhi.

"Nanti misalnya kekurangannya berapa, itu baru bisa diimpor, kita menunggu itu. Karena itu sudah masuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Trenggono.

Sementara Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan akan mengawasi impor garam yang dilakukan pemerintah agar kebijakan itu tidak memberatkan pada para petambak garam rakyat.

"Kita akan awasi betul, bagaimana impor garam ini tidak berimbas kepada garam konsumsi yang selama ini cukup dipasok oleh garam lokal," kata Ono.

Dia menambahkan, persoalan garam di Indonesia ini tidak kunjung selesai karena adanya perbedaan data antara Kementerian Perdagangan dan KKP.

Seharusnya, lanjut Ono, pemerintah bisa mengetahui kebutuhan yang sesungguhnya, mana yang bisa dipasok garam lokal dan mana yang industri. "Impor ini terkait neraca garam, di mana antara Kementerian Perikanan dan Kementerian Perdagangan selalu berbeda," kata dia.

Kebutuhan garam nasional

Kementerian Perindustrian memprediksi kebutuhan garam nasional pada tahun 2021 mencapai 4,6 juta ton.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam menuturkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kebutuhan garam akan terus meningkat setiap tahun.

"Dari total 4,6 juta ton kebutuhan garam nasional tersebut, sebanyak 2,4 juta ton atau 53 persen merupakan kebutuhan untuk sektor chlor alkali plant (CAP) yang meliputi industri petrokimia, pulp dan kertas," kata Khayam dalam keterangannya.

Dia menuturkan, agar garam lokal dapat terserap oleh sektor industri, diperlukan perbaikan kuantitas, kualitas, kontinuitas pasokan, dan kepastian harga bagi industri.

Karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri dengan perbaikan metode produksi serta penerapan teknologi, baik di lahan maupun di industri pengolah garam.

"BPPT di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi telah mencanangkan beberapa program untuk dapat meningkatkan pemanfaatan garam lokal oleh sektor industri, termasuk industri CAP, yaitu dengan rencana pembangunan pilot plan implementasi teknologi garam tanpa lahan atau garam dari rejected brine PLTU di PLTU Suralaya," kata dia.

Sementara itu, sejak tahun 2018, Kemenperin telah memfasilitasi kerja sama antara industri pengolahan garam dengan petani garam melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penyerapan garam lokal.

Adapun realisasi untuk periode Agustus 2019-Juli 2020 mencapai 95 persen dari target 1,1 juta ton.

Tahun 2021 ini, Kemenperin juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait data stok garam lokal saat ini, yang sebagian besar terdapat di delapan lokasi sentra, yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Bima.

Berdasarkan data dari KKP tersebut, Kemenperin akan mengawal penyerapan stok garam lokal oleh industri pengolah garam di bawah koordinasi Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).

"Kami bertekad untuk terus mengoptimalkan penyerapan garam lokal di tahun 2021 ini, serta dapat mencari solusi terbaik dalam memperlancar proses penyerapan garam lokal oleh industri," ujar Khayam. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita