GELORA.CO - Gugatan eks kader Demokrat ke pengadilan pasca pemecatan ditanggapi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, seharusnya mantan kader yang tak puas dengan keputusan DPP bisa membawa masalah tersebut ke meja mahkamah partai.
"Sampai dengan saat ini, mereka adalah mantan kader. Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silakan mereka ke mahkamah partai," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3).
Ia menjelaskan, jalur ke mahkamah partai sesuai dengan UU 2/2011 tentang perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik.
"Berdasarkan UU tersebut, perselisihan internal partai politik melalui Mahkamah Partai Politik," tegasnya.
"Jangan baper. Apalagi yang kami dengar, ada yang menangis-nangis," tandasnya.
Salah satu mantan kader Demokrat yang mengajukan gugatan di pengadilan adalah Jhoni Allen Marbun. Ia menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didaftarkan pada Selasa kemarin (2/3) dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.(RMOL)