GELORA.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan dua terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Kedua jenderal polisi itu bakal menjalani sidang putusan atas kasus dugaan suap terkait penghapusan status buronan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang, mengatakan, sidang putusan untuk Napoleon dijadwalkan digelar sekira pukul 13.00 WIB. Santrawan berharap Irjen Napoleon Bonaparte dapat divonis bebas dari segala dakwaan oleh majelis hakim.
"Pukul 13.00 WIB siang putusan Irjen Napoleon Bonaparte. Harapan kami penasehat hukum bahwasanya majelis hakim membebaskan segala dakwaan klien kami Irjen Pol Napoleon karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana terurai di dalam pleidoi kami setebal 843 halaman," ujar Santrawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Rolas Sitinjak. "Iya benar sidang putusan (Brigjen Prasetijo Utomo). Kami percayakan majelis hakim akan memutuskan dengan adil. Mohon doanya," ujar Rolas.
Dalam perkara ini, Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan kadiv Hubinter Polri itu diyakini menerima suap sebesar 200 ribu dollar AS dan 270 ribu dollar AS melalui pengusaha Tommy Sumardi. Suap tersebut bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus DPO dalam kasus hak tagih Bank Bali.
Sementara Prasetijo yang merupakan Mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo diyakini menerima suap melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi guna membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Prasetijo diduga menerima uang 150 ribu dollar AS sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon didakwa sebagai penerima suap bersama dengan Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Dalam dakwan itu Brigjen Prasetijo disebut menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS. Napoleon dan Prasetiji dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[rol]