GELORA.CO - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq Shihab menyatakan sudah menjadi rahasia umum bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan orang - orang dekat Presiden Joko Widodo dibiarkan bahkan dibenarkan.
Namun sikap polisi dan kejaksaan berbanding terbalik saat menangani kasusnya.
Hal ini disampaikan Habib Rizieq saat membaca eksepsi atau surat pembelaan pribadi atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
"Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat bahkan dibenarkan," kata dia.
Ia mencontohkan aneka pelanggaran yang dilakukan orang - orang dekat Jokowi.
Antara lain anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan belasan kali melanggar prokes. Tapi proses hukum tidak berjalan di kepolisian maupun kejaksaan.
"Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum?," tanya Habib Rizieq.
Selain itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Pekalongan sejak awal pandemi selama berbulan-bulan setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Kerumunan ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.
Bahkan sempat membuat pernyataan dihadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona. Tapi anggota Wantimpres tersebut tak pernah tersentuh hukum.
Lalu hal paling fenomenal adalah saat Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Februari 2021, menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya. Kejadian itu terjadi di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Atas kejadian itu, tanpa punya rasa malu Mabes Polri langsung menyatakan tidak ada pelanggaran prokes dalam peristiwa tersebut.
"Kenapa kepolisian dan kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali?!," lanjut Habib Rizieq.
Sehingga menurutnya jelas bahwa proses hukum atas kasus kerumunan di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.
"Jadi jelas bahwa proses hukum terhadap Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum yang dilarang oleh konstitusi dan Perundang-undangan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45," tegas Habib Rizieq. []