GELORA.CO - Jaksa penuntut umum menilai eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq berlebihan dan mendramatisir. Jaksa mengatakan keberatan Habib Rizieq tidak berdasar.
"Bahwa eksepsi terdakwa pada halaman 7 paragraf 4 mendalilkan kegiatan Nabi Muhammad SAW bagian dari fitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan, dan terdakwa mengkhawatirkan azan salat di masjid ke masjid, undangan kebaktian di gereja, imbauan ibadah di kuil kelenteng merupakan hasutan ajakan berkerumun, sehingga terdakwa menyimpulkan merupakan kriminalisasi agama. Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir, suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Selasa (30/3/2021).
Jaksa kemudian menyinggung eksepsi Habib Rizieq sebelumnya yang meminta Kepolisan dan Kejaksaan bertaubat sebelum diazab. Jaksa menilai pernyataan Habib Rizieq itu tidak sepatutnya disampaikan dalam sidang.
"Seharusnya sebagai orang yang jadi panutan, tidaklah menyimpulkan hasutan yang dilakukan terdakwa atas kegiatan pernikahan anaknya sekaligus pelaksanaan maulid Nabi Muhammad SAW, tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'kepolisian dan kejaksaan segera bertaubat sebelum kena azab Allah SWT', inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," katanya.
Terkait pernyataan Habib Rizieq soal azab ini disampaikan dalam pembacaan eksepsi pribadinya dalam sidang Jumat (26/3). Habib Rizieq menuding Kepolisian dan Kejaksaan melakukan permufakatan jahat karena menyamakan undangan acara Maulid Nabi dengan hasutan melakukan kejahatan. Dia menilai hal tersebut bentuk dari logika sesat.
"Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan," ucap Rizieq.
"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan azan panggilan salat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja serta imbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," ungkapnya.
Setelah menyampaikan tudingannya, Habib Rizieq mengajak Kepolisian dan Kejaksaan agar bertobat. Dia mengatakan bahwa hasutan kejahatan dalam kasusnya merupakan fitnah.
"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini, saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan, segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena azab Allah SWT," tegasnya saat itu. (*)