GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab menuding Wali Kota Bogor Bima Arya yang menimbulkan kehebohan terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI.
Rizieq malah yang mengklaim dirinya tidak mengabarkan telah positif COVID-19 untuk tidak menciptakan kehebohan.
"Pada tanggal 26 November 2020 Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dengan iktikad baik mengabarkan Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid Kota Bogor tentang perawatan saya di RS Ummi.
Namun sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS Ummi, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima detikcom dari kuasa hukum Rizieq usai sidang, Jumat (26/3/2021).
Kuasa hukum Rizieq menyampaikan bila eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.
Selanjutnya Rizieq menuding ucapan Bima Arya yang tersebar di media itu membuatnya menjadi korban framing. Bahkan, Rizieq mengaku dipaksa untuk menjalani tes swab COVID-19 oleh Bima Arya.
"Akibatnya pada tanggal 27 November 2020 pagi RS Ummi dibanjiri aneka karangan bunga dari para pengirim yang tidak jelas, berisikan pesan dengan satu praming yaitu HRS positif covid, padahal siang hari itu saya baru menjalankan test PCR Covid yang hasilnya ialah lebih akurat dari pada test swab antigen. Lagi pula saat itu test swab antigen belum diputuskan oleh pemerintah sebagai standar akurat test COVID-19," ungkap Habib Rizieq.
Pada sore hari yang sama Bima Arya kembali koar-koar di berbagai media akan memaksa saya menjalani test PCR COVID-19, tapi saya tolak karena siang hari itu saya sudah mengikuti test PCR COVID-19 dengan tim Mer-C yang memang sejak awal kepulangan saya dari kota suci Mekkah sudah setia melakukan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan saya dan keluarga," imbuhnya.
Diketahui, Habib Rizieq didakwa terkait kasus hasil swab test di RS Ummi. Atas perbuatannya itu Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.
Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait hasil swab test:
-Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
-Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
-Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
-Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
-Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP(dtk)