Habib Rizieq Sebut Jaksa Dungu dan Pandir soal Pelarangan FPI

Habib Rizieq Sebut Jaksa Dungu dan Pandir soal Pelarangan FPI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dalam surat dakwaan, Habib Rizieq Shihab disebut mendeklarasikan diri sebagai imam besar Front Pembela Islam (FPI), yang sudah dilarang di Indonesia. 

Namun Rizieq berkilah peristiwa kedatangannya ke Indonesia dari Arab Saudi pada November 2020 terjadi sebelum FPI dilarang.

"Selain itu, dakwaan JPU juga menebar fitnah dan tuduhan keji terhadap ormas FPI, yaitu sebagai berikut. Pertama, bahwa masa berlaku SKT (surat keterangan terdaftar) berakhir sejak 20 Juni 2019, sehingga FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan, seperti terlibat dalam acara peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan pada tanggal 14 November 2020," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima detikcom dari kuasa hukum Rizieq seusai sidang, Jumat (26/3/2021).

Kuasa hukum Rizieq menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.

Dia lantas mengungkit soal FPI yang disebut sering melakukan pelanggaran hukum. Habib Rizieq membantah semua tudingan ini. Dia menyatakan bahwa SKT bukan merupakan kewajiban bagi sebuah ormas.

"Bahwa organisasi FPI sering melakukan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota dan simpatisan FPI di berbagai daerah dengan bukti 13 kasus pelanggaran hukum oleh anggota dan simpatisan FPI," tuturnya.

"Saya nyatakan di sini, pertama, bahwa SKT bukan kewajiban, tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekalipun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah," imbuhnya.

Habib Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena persoalan SKT ini. Dia juga menyebut JPU menyebar hoax dan fitnah.

Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," ungkap Habib Rizieq.

Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.

Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita