GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab menuding adanya teror di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat oleh pasukan elite TNI usai penyelenggaraan acara pernikahan anaknya serta Maulid Nabi Muhammad SAW.
Selain itu Rizieq menuduh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman menantang perang Front Pembela Islam (FPI).
"Petamburan tempat tinggal saya didatangi oleh Pasukan Koopsus TNI (Komando Operasi Khusus TNI) yang terdiri dari tiga pasukan elite TNI, yaitu Kopassus AD, Marinir AL serta Paskhas AU. Pasukan Koopsus ini tidak bergerak kecuali dengan Perintah Presiden," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima detikcom dari kuasa hukum Rizieq usai sidang, Jumat (26/3/2021).
Kuasa hukum Rizieq menyampaikan bila eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.
Habib Rizieq mengaku Koopsus hanya lewat sembari berhenti sebentar di mulut gang Markas Besar FPI. Namun, dia merasa bahwa kegiatan Koopsus tersebut sebagai teror.
"Kedatangan Koopsus di Petamburan walaupun hanya lewat sambil berhenti sebentar di mulut Gang Markas Besar FPI, tapi sempat menakutkan warga. Ini adalah teror untuk saya dan keluarga serta para tetangga saya di Petamburan," ungkap Habib Rizieq.
Lebih lanjut, Habib Rizieq mengatakan bahwa FPI ditantang perang oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman. Baliho gambar Habib Rizieq juga diturunkan oleh aparat TNI.
"Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman di Monas tidak ada angin dan tidak ada hujan tebar ancaman terhadap FPI bahkan menantang perang FPI. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menurunkan pasukan dengan kendaraan
perang untuk menurunkan seluruh Baliho ucapan selamat datang untuk saya di seluruh Jakarta. Baliho dengan foto saya mulai diturunkan oleh aparat TNI dan POLRI di seluruh Indonesia," ucap Habib Rizieq.
Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.
Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.(dtk)