GELORA.CO - Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menyebut kegiatan yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Sumut tidak berizin. Edy mengatakan kegiatan itu merupakan perbuatan yang tidak benar.
"Saya tidak ada perizinan dan saya belum pernah mengeluarkan izin. Nanti kita pelajari (membuat laporan soal kerumunan), yang pastinya itu adalah perbuatan tidak benar," ucap Edy di Medan, Selasa (9/3/2021).
Edy mengatakan Peraturan Presiden tidak memperbolehkan adanya kerumunan saat pandemi virus Corona atau COVID-19. Untuk itu, kata Edy, siapa pun tidak boleh melanggar peraturan itu.
"Siapa pun dia. Selaku Kasatgas yang menjalankan peraturan Presiden, tidak diperbolehkan, apalagi dia tidak izin," ucap Edy.
Edy, yang didukung Partai Demokrat saat Pilkada 2018, juga menilai KLB itu tidak sah. Menurut Edy, pelaksanaan KLB harus punya mekanisme.
"Tidak ada KLB, Sumatera Utara jangan dijadikan ajang kegiatan yang tidak sah. KLB itu ada mekanismenya, dan Gubernur yang punya wilayah harus diberikan informasi," jelasnya.
Kegiatan yang diklaim sebagai KLB ini sebelumnya digelar di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Sumut, Jumat (5/3). Dalam kegiatan itu, Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan KLB di Sumut itu tidak sah. AHY kemudian mendatangi Kantor Kemenkum HAM hingga KPU RI untuk membawa bukti kepengurusannya yang sah.
"Laporan yang akan kami sampaikan siang hari ini tentu tidak hanya secara verbal, tetapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang autentik," kata AHY, di depan gedung AHU Kemenkum HAM, Jalan H R Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (8/3).
"Ada 5 kontainer (box) yang sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK PD, gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang mengklaim telah melakukan kongres Luar biasa tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang,Sumatera Utara, memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," imbuhnya.(dtk)