Gelar Perkara, Kasus Dugaan Unlawfull Killing Bakal Naik Penyidikan

Gelar Perkara, Kasus Dugaan Unlawfull Killing Bakal Naik Penyidikan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum dalam peristiwa berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat yang menyebabkan tewasnya laskar FPI. 

Dalam perkara ini, tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dalam gelar perkara ini, penyidik ingin menentukan perkara tersebut
ditingkatkan menjadi penyidikan.


"Rencana (gelar perkara), Rabu tanggal 10 (Maret)," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).

Sebelumya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya telah menemukaan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut. Sehingga otomatis, jika perkara telah dinaikan ke tahap penyidikan, tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah tewas saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita