Fatwa MUI Abu-abu Dalam Polemik Vaksin AstraZeneca, Gus Yasin: Umat Jadi Bingung

Fatwa MUI Abu-abu Dalam Polemik Vaksin AstraZeneca, Gus Yasin: Umat Jadi Bingung

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyebut vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca di SK Bioscience Co Ltd, Andong, Korea Selatan, haram.

Namun MUI Jawa Timur justru menyebut vaksin AstraZeneca halal dan suci.

Perbedaan fatwa MUI pusat dengan daerah ini disesali oleh Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin. Pasalnya, hal ini akan membuat umat menjadi bingung.

“Kondisi yang membuat umat bingung. Sama-sama MUI tapi fatwa beda, satu haram satu halal,” ucap Gus Yasin, sapaan akrabnya, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (25/3).

Lanjut Gus Yasin, apapun metode yang dipakai MUI Pusat dan MUI Jatim, seharusnya tidak ada perbedaan dalam mengeluarkan fatwa.

“Dengan fatwa haram dan halal ini, umat jadi sedih. Kok bisa halal dan haram menjadi abu-abu?” tuturnya.

Alumni PP Tebuireng Jombang ini menambahkan, dalam Islam soal babi sudah dinyatakan haram. Sehingga tidak bisa jika dibuat menjadi abu-abu.

Gus Yasin juga mempertanyakan kondisi darurat seperti apa yang menghalalkan babi untuk dikonsumsi.

“Masalah babi sudah jelas haram. Tidak bisa diubah menjadi halal atau abu-abu. Dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan adanya kondisi darurat. Toh, sampai detik ini negara juga tidak menyatakan darurat. Apapun itu namanya tidak terkecuali obat, kalau dari babi ya jelas haram,” tegasnya. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita