Eks Ketum FPI dkk Klaim Tak Bisa Dipidana karena Sudah Bayar Denda

Eks Ketum FPI dkk Klaim Tak Bisa Dipidana karena Sudah Bayar Denda

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Terdakwa kasus penghasutan berujung kerumunan di Petamburan, eks Ketum FPI, Ahmad Shabri Lubis, dan 4 orang lain membacakan eksepsi. Terdakwa menyebut kasusnya tak bisa dipidana karena sudah membayar denda Rp 50 juta.

"Bahwa H Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam hal ini sebagai Pengurus dari Front Pembela Islam (FPI) telah membayar sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta, di kantor Sekretariat FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 15 November 2020," kata tim pengacara terdakwa membacakan eksepsinya, Jumat (26/3/2021).

Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka didakwa terkait kasus kerumunan Petamburan.

Adapun pembayaran denda administratif tersebut dikenakan karena Pengurus FPI selaku panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhamad SAW di Petamburan pada 14 November 2020, dan dalam acara kerumunan Maulid Nabi SAW tersebut, Habib Rizieq Shihab sebagai penceramah dianggap telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sehingga menimbulkan kerumunan. Kegiatan tersebut melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Serta melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Serta melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang berujung pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Para terdakwa menilai sanksi denda administratif yang telah dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Shihab telah sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan demikian, terhadap para terdakwa tidak dapat lagi dilakukan proses hukum (nebis in idem) sesuai dengan ketentuan Pasal 76 KUHP.

"Bahwa dengan sudah dilaksanakannya oleh para terdakwa, sanksi atas pelanggaran protokol COVID-19. Sebagaimana tersebut di atas, maka semestinya JPU tidak bisa lagi mengajukan tuntutan dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.

Para terdakwa dalam eksepsinya menilai surat dakwaan JPU adalah nebis in idem karena sanksi yang telah dilaksanakan oleh para terdakwa.

"Hal ini telah membuktikan bahwa surat dakwaan JPU dibuat tidak cermat," ungkapnya.

Selain itu, para terdakwa dalam eksepsinya menilai dakwaan JPU tidak relevan karena mengaitkan surat pelarangan Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT tentang pelarangan kegiatan dan simbol FPI.

"Apa pula hubungan hukum antara peristiwa hukum surat larangan bersama 6 Menteri, yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020, No M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, No 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020. Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan 'Simbol' dan 'Atribut' serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).; dengan peristiwa hukum acara Maulid Nabi Muhamad SAW di Petamburan pada tanggal 14 November 2020, sehingga hal ini didakwakan kepada 5 orang terdakwa," ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis, beserta 4 orang lainnya didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Jaksa mengatakan penghasutan ini bermula saat Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya sehingga memberi tahu kerabat dan keluarga lainnya. Pada saat itu, Habib Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita