GELORA.CO - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Corona Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso mengungkapkan adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti penerimaan fee dari penyedia bansos Corona.
Hal itu diungkapkan Matheus saat bersaksi di persidangan perkara suap bansos Corona dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa mengingatkan Matheus soal adanya perintah dari mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono untuk menghilangkan bukti penerimaan fee dari penyedia bansos Corona. Matheus mengoreksi keterangannya di BAP soal siapa yang memberi arahan.
"Apakah bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti atau penerimaan terkait dana dari penyedia bansos sembako?" tanya salah satu tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang suap bansos Corona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Matheus menjawab dirinya ingat perintah tersebut. Dia menyebut perintah itu datang dari staf ahli mantan Mensos, Kukuh Ary Wibowo dan staf khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga, Erwin Tobing. Dalam perintah itu, Matheus diminta menghilangkan bukti berupa barang elektronik.
"Yang memberikan arahan adalah Erwin dan Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono. Saya ingat sekali waktu itu arahannya menghilangkan barang bukti HP, alat kerja elektronik, atau laptop atau gadget," jelasnya.
Matheus mengaku bahwa perintah dari Kukuh dan Erwin itu disampaikan ke Adi lalu baru setelah itu kepadanya. Dia bersama Adi lalu diminta untuk menghilangkan barang bukti penerimaan fee bansos Corona.
"(Bunyi perintahnya) seingat saya untuk menghilangkan barang bukti atau mengganti dengan alat komunikasi yang baru. Caranya, mekanismenya, yang jelas barang bukti hilang itu bagaimana," ucap Joko.
Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka bansos Corona. Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.(dtk)