GELORA.CO - Pemerintah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko yang didaftarkan ke Kemenkumham.
Penggagas KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko memastikan akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai putusan pemerintah.
"Pertama saya apresiasi bagus, agar tidak nampak pemerintah melakukan intervensi sebagaimana mereka punya tuduhan, bagus kan, berarti pemerintah aman," kata salah satu penggagas KLB PD, Hencky Luntungan saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Hencky menyampaikan pemerintah saat konferensi pers siang tadi menggeser persoalan itu ke PTUN. Dengan demikian, kata dia, jika ke PTUN maka keputusan tersebut akhirnya merupakan keputusan negara.
"Kedua pemerintah menggeser itu pada PTUN, jadi kalau sudah pada PTUN berarti sudah urusan negara, jadi keputusan bukan di pemerintah tapi keputusan negara. Nah kalau sudah keputusan negara siapa yang berani lawan lagi," ucap Hencky.
Hencky pun memastikan pihaknya akan melakukan upaya lanjutan terkait kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Dia memastikan pihak kubu Moeldoko akan melanjutkan persoalan ini ke PTUN.
"Jadi langkah kita adalah PTUN, jadi ada gugatan PTUN, ada gugatan pengadilan penipuan serta kebohongan publik, (gugatan PTUN) itu akan dilakukan oleh teman-teman di DPP KLB, nah itu (kapan) urusan mereka (DPP KLB). Bukan bisa dipastikan, sudah pasti (ke PTUN) ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Hencky juga menyinggung terkait penipuan dan kebohongan publik yang saat ini sudah dilaporkan penggagas KLB ke Bareskrim Polri. Dia menyebut laporan ini berkaitan dengan mukadimah AD/ART Partai Demokrat.
"Kami pendiri sudah mengajukan gugatan atas kebohongan publik, dan pengambilalihan lembaga Partai Demokrat dengan merubah mukadimah Partai Demokrat bahwa yang menjadi pendiri cuma Pak Ventje Rumangkang dan SBY, kami punya pembuktian yakni pada tahun 2001, ada akta notaris, yang menyatakan Pak SBY bukan pendiri, gugatan ini yang akan buat dia hancur berantakan, kami sudah laporkan ke Bareskrim tinggal menunggu panggilan," tutur Hencky.
Pemerintah sebelumnya menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang digelar sepihak kubu Moeldoko. KLB Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).
Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.(dtk)