Diperiksa KPK, Dirut Sarana Jaya Nonaktif Tersangka Kasus Lahan Ngaku Pasrah

Diperiksa KPK, Dirut Sarana Jaya Nonaktif Tersangka Kasus Lahan Ngaku Pasrah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dirut Nonaktif PD Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta diperiksa KPK. Dia mengaku pasrah dengan kasus yang menjeratnya.

"Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apapun yang terjadi ke depannya adalah yang terbaik buat saya dan keluarga saya," ujar Yoory usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Yoory enggan berkomentar saat ditanya soal materi pemeriksaannya. Dia menyerahkan proses hukum kepada penyidik KPK.

"Tanya kepada penyidik," kata Yoory.

Selain Yoory, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Saksi tersebut ialah pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan, Wisnu Jaidi; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan suami dari Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Rudi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan dari dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Ada sejumlah nama yang menjadi tersangka, yakni Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Identitas tersangka yang disebutkan jelas ialah Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Diketahui, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yaitu Yoory Corneles Pinontoan.

Setelah kasus ini mencuat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan kemudian Yoory dari jabatannya itu. Yoory dinonaktifkan sambil menunggu proses hukum di KPK.

Kembali soal kasus. Dalam dokumen itu, tertulis perkara dugaan korupsi itu terkait pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Lahan itu ditujukan, salah satunya, untuk proyek rumah DP Rp 0.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita