GELORA.CO - Seorang perempuan di Aceh Utara, Aceh, Isma Khaira menjalani hukuman penjara bersama bayinya berusia enam bulan. Isma divonis tiga bulan penjara terkait kasus ITE.
"Ibu itu sudah divonis tiga bulan penjara. Baru dieksekusi oleh Jaksa ke Rutan Lhoksukon," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Heni Yuwono, Senin (1/3/2021).
Heni mengatakan Isma membawa bayinya ke penjara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI). Menurut Heni, bayi tersebut tidak ditahan tapi dibawa orang tuanya ke penjara.
"Seharusnya (bayi itu) di luar tapi karena memang kepentingan anak bayi masih memerlukan ASI kita bisa menerima bayi tersebut berada satu ruang dengan ibunya," jelas Heni.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak punya wewenang untuk memutuskan Isma menjalani tahanan rumah atau kota. Heni menyebut, rutan hanya menerima titipan tahanan dari Jaksa.
"Itu yang berwenang mengubah tahanan kota/rumah itu kewenangan yang nyidik misalnya penuntut umum Pak jaksanya mempertimbangkan permohonan dari keluarganya itu bisa diizinkan tapi sepanjang diizinkan yang secara yuridis menahan," jelas Heni.
"Kalau kami sih monggo-monggo saja. Kalau ditahan di rutan kita terima, mau ditahan di rumah juga silakan itu wewenang pihak yang menahan," sambungnya.
Untuk diketahui, Isma divonis tiga bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik kepala desa (kades) di media sosial. Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon, kasus itu bermula saat Kades Bahktiar bersama perangkat desa mendatangi rumah terdakwa di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada Kamis (2/4/2020).
Bahktiar disebut ingin menyelesaikan permasalahan sengketa tanah. Begitu tiba, Bahktiar disebut mendapat makian dari suami korban serta dipukul oleh Ibu Isma.
Bahktiar tidak melakukan perlawanan dan memilih pergi dari lokasi. Insiden tersebut ternyata direkam adik terdakwa dan videonya diunggah di grup keluarga.
Tak berapa lama, Isma disebut menggunggah video tersebut ke Facebook. Setelah video tersebut viral, Bahktiar membuat laporan ke polisi.
Kasus itu pun diproses. Dalam persidangan, Isma dituntut 5 bulan penjara namun hakim memvonisnya tiga bulan. Selama persidangan, Isma tidak menjalani hukuman penjara.(dtk)