GELORA.CO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Andreau Pribadi Misanta mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. KPK menduga, pembelian rumah yang disita bersumber dari uang suap ekspor benih lobster atau benur.
“Hari ini (3/3/2021) tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3) malam.
Penyidik lembaga antirasuah sempat memeriksa Jaya Marlian selaku pihak swasta pada Senin (22/2) lalu. Dia dicecar penyidik KPK soal pengetahuannya mengenai adanya transaksi pembelian rumah milik staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta.
Pada kesempatan itu juga, penyidik memeriksa pihak dua swasta yakni Yusuf Agustinus dan Zulhijar. Materi pemeriksaan keduanya juga mengenai dugaan pembelian rumah oleh Andreau.
“Didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.
KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.
Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[jpc]