GELORA.CO - Arman Hanis menyatakan dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap.
Arman menyebut pihaknya tidak lagi menjadi kuasa hukum sejak sepekan lalu.
"Selamat pagi, saya tidak mengundurkan diri tapi sejak tanggal 8 Maret kemarin, kami sudah tidak lagi menjadi penasihat hukum Pak NA," kata Arman Hanis saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (16/3/2021).
"Doakan saja yang terbaik buat Pak NA ya," imbuhnya.
Arman mengatakan selama menjadi kuasa hukum Nurdin Abdullah, pihaknya sama sekali belum pernah bertemu dengan mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu, termasuk melakukan pendampingan selama pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami juga selama menjadi penasihat hukum NA belum pernah mendampingi Pak NA dalam pemeriksaan sebagai tersangka dan belum pernah juga komunikasi langsung tatap muka atau virtual dengan Pak NA karena masa isolasi Pak NA di rutan C 1 baru berakhir hari sabtu kemarin, senin kemarin beliau sudah bisa dibesuk melalui virtual atau zoom," terangnya.
Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, di mana sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.(dtk)