GELORA.CO - Polisi mengamankan artis FTV Agung Saga terkait kasus kepemilikan narkotika. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan selain Agung Saga, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yaitu RR dan RS. Polisi menyita dua klip sabu dari keduanya dengan berat 0,28 gram.
"Dari penangkapan AS berkembang ke RR dan RS. Berhasil kita amankan barang bukti dua klip sabu-sabu dan hasil sisanya ada 0,28 gram ditaruh di dalam satu kotak," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Rabu (31/3/2021).
Yusri mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan Agung Saga pada Sabtu (27/3) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dari penangkapan Agung, polisi berhasil mengamankan RR dan RS beberapa hari berselang.
Menurut Yusri, ketiganya membeli barang haram tersebut secara patungan.
"Mereka beli dua paket. Per paket seharga Rp 600 ribu hasil patungan mereka sama-sama," ujar Yusri.
Bagi Agung Saga, kasus kali bukan yang pertama dia terjerat narkoba. Pada April 2019 lalu dia pernah tersandung kasus serupa dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam konferensi pers yang digelar polisi, Agung mengaku menyesal terjerat kasus yang sama.
"Saya menyesal sekali. Saya mau minta maaf ke keluarga saya, ke tempat kerja saya," kata Agung.
Agung Saga ditampilkan dengan menggunakan seragam tahanan berwarna merah. Tangannya pun terikat dengan kabel ties.
Dengan suara bergetar, artis FTV tersebut meminta maaf dan mengaku ingin diberikan kesempatan untuk sembuh.
"Saya menyesal dan saya ingin sembuh. Saya (harap) diberikan kesempatan untuk sembuh," ujar Agung.(dtk)