GELORA.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Aboe Bakar Al-Habsyi berpandangan bahwa seharusnya Habib Rizieq Shihab mendapat perlakuan yang sama di mata hukum sebagaimana prinsip equality before the law.
"Oleh karenanya proses persidangan seharunsya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis, Senin (22/3).
Mengapa harus mengacu kepada KUHAP, menurut Aboe Bakar, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945.
Disisi lain, kata Aboe Bakar, pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki.
Apalagi, kata dia, pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.
"Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki," ujar Aboe Bakar.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sempat diwarnai dengan adu argumen antara, Habib Rizieq Shihab dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan Mejelis Hakim.
Rizieq Shihab yang berada di Bareskrim Polri bersikeras untuk tidak mengikuti sidang lanjutan pembacaan surat dakwaan di PN Jakarta Timur yang digelar secara online. Dirinya 'ngotot' untuk tetap hadir ke ruang sidang di PN Jakarta Timur bila sidang lanjutan tersebut tetap digelar. []