GELORA.CO - Tiga oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), diamankan Paminal Mabes Polri karena diduga menerima setoran dari bandar narkoba. Kompolnas mendorong agar 3 oknum polisi tersebut dipidana jika terbukti bersalah.
"Saya sangat menyayangkan jika benar ada oknum anggota Polri yang diduga menerima setoran dari bandar narkoba. Hal tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Anggota polisi, kata Poengky, seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Dia menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama.
"Mereka seharusnya menjaga sikap yang baik dan memberikan contoh teladan kepada anggota lainnya dan masyarakat. Narkoba adalah musuh bersama. Sungguh ironis jika penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba dan bandarnya, malah menerima uang dari bandar," kata dia.
Apabila 3 oknum polisi di Surabaya itu terbukti menerima setoran dari bandar narkoba, Poengky mendorong agar yang bersangkutan dipecat serta dipidanakan.
"Jika ternyata benar terlibat menerima uang dari bandar narkoba, maka pemeriksaannya tidak cukup hanya dengan proses etik dengan ancaman sanksi pemecatan (PTDH), tapi juga harus didalami kemungkinan apakah ada tindak pidananya, antara lain perlu diinterogasi uang dari bandar narkoba tersebut dalam tujuannya suap atau backing atau lainnya? Jika terbukti, hal-hal tersebut sudah masuk pidana. Pemeriksaan diharapkan profesional, tegas, dan transparan," tutur dia.
Sebelumnya, Paminal Mabes Polri mengamankan tiga oknum polisi di Surabaya karena menerima setoran bandar narkoba. Kasus ini berawal dari ditangkapnya tiga bandar narkoba.
Mereka adalah Ahmad Taufik (32) warga Nganjuk, Ali Usman (30) warga Sidotopo Jaya Surabaya, dan Opek (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan terungkapnya jaringan narkoba tersebut merupakan pengembangan kasus jaringan lintas pulau di Jambi dengan barang bukti 8 kg sabu. Dari kasus itu kemudian mengembang ke tersangka Ahmad Taufik yang memasok sabu ke beberapa daerah di Jawa Timur. Taufik diamankan di Nganjuk.
"Didapatkan satu operator pemesan yang biasanya dipasarkan di Jawa Timur, baik itu di Surabaya, Malang, Madura dan sebagainya, yang berinisial AF (Ahmad Taufik)," ujar Memo kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Selasa (9/3).
Lalu dari hasil penyelidikan terhadap Ali Usman terungkap ada oknum polisi terlibat. Ali Usman lah yang membuat pengakuan jika dia lah yang memberi setoran kepada oknum polisi tersebut.
"Dari keterangan AU, ada beberapa, yang memang kita tidak bisa menutupi, ada keterlibatan backing oknum petugas (polisi)," ungkap Memo.
"Kita tidak berhenti di situ, kita komitmen, bapak Kapolrestabes berpesan tanpa terkecuali. Sehingga dari kami Satresnarkoba berkoordinasi dengan propam dari Polres, Polda maupun Mabes mengungkap oknum-oknum tersebut. Oknum-oknum tersebut bukan hanya dari Polrestabes, polsek maupun di Polres lain, itu sudah ditangani oleh propam," lanjut Memo.(dtk)