GELORA.CO - Nasib tiga anggota DPRD ROte Ndao, yang ditangkap berjudi di dalam gedung DPRD Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu (24/3/2021) malam.
Selain ketiga anggota dewan, Sekertaris Dewan (Sekwan) juga dikabarkan ikut berjudi.
Mereka menggunakan ruang gedung paripurna.
Tim Buser Polres Rote Ndao melakukan penggerebekan di lokasi itu,
Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, membenarkan adanya penggerebekan itu, saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).
"Benar, ada 3 anggota dewan 1 Sekwan dan 1 wartawan. Untuk detailnya konfirmasi ke Kasat Reskrim," katanya dikutip dari POs Kupang (Grup Tribunmedan).
Sementara Kasat Rekskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yames Jems Mbau yang dikonfirmasi wartawan mengaku masih mengikuti kegiatan praops Semana Santa.
Berikut Identitas lengkap tiga anggota DPRD Rote Ndao dan Sekwan:
1. Zinsendorf Yosus Adu Alias USU (52), anggota DPR partai PDIP
2.Yance ABIKUSNO Daik (42), anggota DPR Partai Nasdem
3.Adrianus Pandie (57), anggota DPR partai Gerindra
4.Benyamin Koamesah (54), PNS berstatus Sekwan DPRD Rote Ndao.
Kejadian anggota DPRD dari NTT main judi bukan pertama kali.
Tahun 2017 lalu, Robby YK Kan alias RK, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), juga tertangkap tangan main judi kartu Samgong.
Selain itu, tahun 2018 lalu, anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Heri Kadja Dahi (46) alias H tertangkap sedang bermain judi oleh Personel Tim Anti Judi Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda NTT.
Heri Kadja Dahi (46) alias H merupakan Anggota DPRD Fraksi Demokrat sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang.
Ia ditangkap saat berjudi dengan tiga orang lainnya pada Selasa 1 Mei 2018, di rumah Yan Ndoek Jalan Banteng , RT 09, Rw 004 Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. (pos kupang)