GELORA.CO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis bebas Song Chuanyun Als Song (50), terdakwa dugaan penganiayaan anak buah kapal (ABK).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Song tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan kesatu dan kedua.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tulis Hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu dikutip dari laman sipp.pn Batam.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya semula," bunyi kutipan di laman tersebut.
Sebelumnya, dari nomor perkara 823/Pid.B/2020/PN Btm, JPU menuntut terdakwa 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Novriadi Andra, yang dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan hakim itu.
"Kita akan kirim kasasi usai putusan vonis bebas tersebut," kata Novriadi kepada kepripedia, Jumat (26/2).
Untuk diketahui, Song Chuanyun, adalah supervisor kapal ikan asal China Lu Huang Yuan Yu 118, Shandong Sheng Chang Shan Xian Jin Lin Zhen An Le Zhuang Cun 578 Hao.
Pelaku ditangkap Jumat (10/7) di Batam, saat kapalnya tengah berlabuh di dermaga kota tersebut. Song ditangkap atas dugaan penganiayaan ABK kapal antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7) dikutip dari kumparan. (*)