GELORA.CO - Polisi memproses personel Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), Brigadir KR, yang menembak buronan kasus perjudian Deki Susanto. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diterjang timah panas di depan anak dan istrinya.
"Tersangka Brigadir KR, pelaku penembakan, disanksi pidana (sesuai) Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.
Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara bagi pelaku penganiayaan. Brigadir KR sudah ditahan di Polda Sumatra Barat sejak Minggu, 31 Januari 2021. Argo memastikan kepolisian transparan mengusut perkara tersebut.
Menurut dia, Brigadir KR juga sudah dibebastugaskan selama proses hukum hingga persidangan. Sementara itu, lima petugas lainnya yang ikut dalam penangkapan Deki hanya dikenakan sanksi etik.
Kasus ini bermula ketika polisi menangkap Deki di kediamannya, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Rabu, 27 Januari 2021. Deki berstatus tersangka yang masuk DPO kasus perjudian serta pemerasan dan pengancaman.
Saat hendak dibekuk, polisi menyebut Deki menyerang dengan golok. Tangan salah satu petugas terluka akibat terkena sabetan golok. Petugas akhirnya menembak kepala Deki.
Istri Deki, Mery, berkali-kali memohon polisi membawa sang suami ke rumah sakit. Namun, polisi tak memberikan respons yang cepat. Bahkan, sesekali mereka menembakkan senjata api untuk memaksa Mery diam.
Buntut dari penembakan, sekitar 200 warga menyerang Polsek Sungai Pagu. Kaca kantor polisi itu pecah. Anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumbar diterjunkan untuk menjaga kantor polisi tersebut. []