GELORA.CO - Seorang ibu di Jambi tega membakar diri bersama anaknya yang masih balita lantaran kesal terhadap suami. Si anak akhirnya tewas usai mengalami luka bakar yang cukup serius di sekujur tubuhnya.
"Iya kejadian ini berawal dari cekcok antara rumah tangga, antara si ibu dan suaminya ini kerap bertengkar hingga suatu ketika TV di rumahnya itu rusak dan membuat ibu itu kesal akhirnya membakar diri bersama anaknya yang masih berusia 1,5 tahun hingga si anak meninggal dunia," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto saat dihubungi detikcom, Kamis (18/2/2021).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (17/2) sekitar pukul 14.00 Wib. Perempuan bernama Heni Rajaguguk itu nekat membakar diri bersama anaknya tepat di rumahnya yang beralamat di Desa Mekar Sari Makmur, kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Dari laporan polisi, Heni memang kerap bertengkar dengan suaminya bernama Ridwan, namun pertengkaran itu kemudian semakin diperparah lantaran kala televisi di rumahnya rusak hingga membuat Heni gelap mata dengan membakar diri bersama anaknya.
"Jadi saat bertengkar, kemudian televisi nya itu rusak, lalu si perempuan ini menyiramkan bahan bakar jenis bensin kebadannya, yang mana pada saat itu anaknya sedang di gendongnya lalu membakar diri. Suaminya pada saat itu ikut membantu menyelamatkan, namun nyawa si anak balita yang berkelamin laki-laki itu tak dapat diselamatkan," ujar Ardiyanto.
Pada saat kejadian, para tetangga mereka bahkan ikut berupaya memadamkan api dengan air dan alat seadanya. Si anak kemudian dilarikan ke Rumah Sakit bersama ibunya, namun nyawa si anak tak dapat diselamatkan.
"Anaknya itu mengalami luka bakar cukup serius, untuk si ibunya luka bakar di bagian tangan dan beberapa bagian tubuhnya saja. Kalau suaminya juga ikut terbakar, namun tidak begitu parah," kata Ardiyanto
Saat ini, si anak balita itu sudah dimakamkan oleh pihak keluarga. Sedangkan Heni dan Ridwan masih dalam perawatan di Rumah Sakit.
Heni ditetapkan sebagai tersangka karena sang anak tewas dalam peristiwa tersebut.
"Kita tetapkan dia sebagai tersangka karena telah menyebabkan anaknya meninggal dunia. Walau kini si ibu itu masih dirawat di rumah sakit, tetap kita jaga jangan sampai kabur agar nanti kita proses," kata Kasubbag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi kepada detikcom, Jumat (19/2).
Heni dikenai Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan anaknya tewas. Meski Heni juga mengalami luka di sekujur tubuhnya, polisi tetap memproses kasus hukum tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasus hukumnya tetap kita lanjutkan walau dia juga mengalami luka, namun telah membuat anaknya berusia 1,5 tahun itu meninggal dunia. Saat ini ibu itu masih dirawat," kata Amradi.
Walau kejadian membakar dirinya itu disebabkan pertengkaran di dalam rumah tangga, polisi tetap menahan Heni untuk diproses. Polisi nantinya juga akan memeriksa kejiwaan Heni atas peristiwa membakar diri bersama anaknya itu.
"Kejiwaannya nanti juga akan kita cek, walau pemicu pembakaran diri itu cekcok rumah tangga, namun apa yang dilakukan si ibu itu sudah membuat anaknya meninggal dunia. Nah, suaminya tidak kita proses karena si suami sempat menyelamatkan, tetapi api sudah membesar," ujar Amradi.(dtk)