GELORA.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan terkait permohonan praperadilan keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas ditembak dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, M Suci Khadavi Putra.
Ada dua permohonan yang akan diputus hari ini.
Pertama permohonan praperadilan keluarga M Suci terkait barang pribadi milik Khadavi yang disita polisi. Kedua, permohonan praperadilan terkait penangkapan M Suci yang dinilai tidak sah.
"Iya hari ini putusan, rencananya pukul 10.00 WIB di PN Jaksel," kata pengacara keluarga M Suci, Rudy Marjono kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Rudy berharap permohonan praperadilan keluarga M Suci diterima oleh hakim. "Pada prinsipnya semua pemohon berharap dapat memenangkan gugatannya, namun kami tidak dapat memprediksi kalah atau menang dalam hal ini semua kembali ke hakim pemutus, namun paling tidak kami memperoleh jawaban formil dari pihak termohon," ucap Rudy.
Diketahui, permohonan praperadilan keluarga M Suci terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Sedangkan untuk gugatan kedua, mengantongi nomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.(dtk)