GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (suap) dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Orang nomor satu di Provinsi Sulsel itu ditetapkan tersangka bersama Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER), dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS).
"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER. Sebagai pihak pemberi (suap), AS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dinihari (28/2).
Firli menambahkan, Tim KPK mengamankan enam orang dalam operasi senyap ini. Mereka adalah AS, NY (Nuryadi), ajudan SB (Samsul Bahri), ER, IF (Irfan), dan NA.
Tangkap tangan terhadap enam orang ini dilakukan Tim KPK pada Jumat malam (26/2) hingga Sabtu dini hari (27/2), di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Sebagai penerima hadiah, NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun, AS yang berperan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)