GELORA.CO - Opsi pemberian abolisi atau penghapusan terhadap seluruh putusan pengadilan patut dipertimbangkan Presiden Joko Widodo dalam kasus hukum yang menjerat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Sebab kasus kedua aktivis yang dijerat UU ITE itu dinilai sarat dengan muatan politik.
"Karena kasusnya berdimensi politik, Presiden Jokowi dapat memberikan abolisi berupa penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan yakni untuk Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada wartawan, Jumat (12/2).
Margarito melanjutkan, abolisi diatur dalam amanat konsitusi Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada larangan bagi presiden untuk memberikan abolisi kepada Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan sebagaimana dijamin berdasarkan konstitusi RI.
"Kalau bicara boleh, tentu saja presiden boleh mengeluarkan hak abolisi tersebut. Tinggal masalahnya presiden mau atau tidak," lanjutnya.
Margarito menambahkan, pemberian abolisi bagi yang mengalami proses hukum seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda tidak diharamkan, terlebih bila kasusnya terkesan politis.
"Jadi, sama sekali tidak ada larangan prinsip bagi presiden dalam kaitan memberikan abolisi untuk Saudara Jumhur Hidayat dan Syahganda," tandasnya. (RMOL)