Rombongan Moge Lolos Ganjil Genap Kota Bogor, Polisi: Kita Selidiki

Rombongan Moge Lolos Ganjil Genap Kota Bogor, Polisi: Kita Selidiki

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rombongan motor gede (moge) didapati lolos aturan ganjil genap dan pemeriksaan surat antigen ketika memasuki kawasan Puncak Bogor. 

Polisi menyebut akan melakukan penyelidikan dan menelusuri identitas para pengendara moge.

"Kita masih penyelidikan yah, kita akan lihat cctvnya ya, melintas jam berapa, dan pengawalan itu bukan dari kita itu.
Kita akan penyelidikan ya," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro dikonfirmasi detikcom, Jum'at (12/2/2021).

"Kita juga sudah instruksikan Kasat Lantas itu, kendaraan mau kemana dari mana," sambungnya.

Susatyo menegaskan, aturan ganjil genap di Kota Bogor berlaku untuk semua kendaraan dan di semua ruas jalan di Kota Bogor.

"Tentunya aturan ganjil genap itu berlaku untuk semua ya, kecuali ada yang dikecualikan. Kalau ada kejadian seperti ini tentunya memang kita akan lakukan penyelidikan. Pemanggilan? Tentunya ya, sanksinya nanti sesuai pelanggaran prokes," kata Susatyo.

Diberitakan sebelumnya, rombongan motor gede (moge) terpantau lolos dari aturan ganjil genap yang diterapkan di Kota Bogor. Rombongan moge juga lolos dari operasi pemeriksaan surat hasil antigen yang digelar Pemkab Bogor di simpang Gadog, Puncak, Bogor.

Pantauan detikcom, rombongan moge pertamakali melintas di Jalan Pajajaran Kota Bogor, tepatnya di kawasan Tugu Kujang sekitar pukul 08:40 WIB. Rombongan moge tersebut nampak beriringan menuju arah Tajur dan Puncak Bogor.

Rombongan moge kedua melintas di Kota Bogor sekitar pukul 12:00 WIB. Dari video yang diterima detikcom, rombongan moge melaju dari arah Puncak menuju Kota Bogor melewati Jalan Raya Tajur, masuk Jalan Raya Pajajaran, Jalan Otista melewati Tugu Kujang hingga Jalan Jalak Harupat, Kota Bogor.

Rombongan moge yang mengarah dari Kota Bogor menuju Puncak juga lolos pemeriksaan di titik operasi pemeriksaan surat hasil antigen di Gadog.

Seperti diketahui, wilayah Gadog dan Puncak merupakan wilayah Kabupaten Bogor yang tidak memberlakukan ganjil genap. Namun, pengendara wajib menunjukkan surat hasil antigen jika memasuki kawasan Puncak, Bogor. Sementara di Kota Bogor diberlakukan aturan ganjil genap di semua ruas jalan Kota Bogor.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita