GELORA.CO - Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya. Atas kasus ini, Ridho Rhoma terancam maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan di 112 UU Narkotika ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun dan pasal 127 UU Narkotika (dengan ancaman) penjara paling lama 4 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, Senin (8/2/2021).
Ridho Rhoma ditangkap pada Kamis (4/2) di apartemen kawasan Jakarta Selatan. Ridho Rhoma diamankan bersama dua rekannya.
"Setelah awalnya dari laporan masyarakat lalu kita kembangkan, kita profiling dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Di dalam apartemen itu ada 3 orang," imbuh Yusri.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Dari kantong celana Ridho Rhoma ditemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi. Barang haram ini dia masukkan di dalam bungkus rokok.
"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ungkap Yusri.
Polisi lalu membawa Ridho dan dua rekannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi telah melakukan pengecekan COVID-19 terhadap 3 orang itu dan hasilnya negatif.
Sementara itu, dari hasil tes urine, hanya Ridho Rhoma yang positif narkoba.
"MR atau RR hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, dengan barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif sehingga kita jadikan saksi. Masih kita dalami," ungkapnya.
Polisi mengungkapkan, Ridho Rhoma membayar sendiri narkoba yang ia beli dan melakukan transaksi di apartemen. Saat ini polisi masih mengejar pemasok narkoba kepada Ridho Rhoma berinisial M.
"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku. Ini yang masuk DPO inisial M. Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR," tandas Yusri.(dtk)