GELORA.CO - Sahabat Milenial Indonesia sebagai organ milenial Setara Institute resmi melaporkan konten website www.aishaweddings.com ke Polda Metro Jaya.
Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan TBL/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.
Laporan dilakukan setelah pada 8 Februari 2021 beredar iklan dalam bentuk selebaran yang disisipkan secara tidak sah dalam koran-koran cetak yang kemudian terdistribusi ke masyarakat. Iklan tersebut memuat konten sangat menyesatkan dan diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Konten tersebut antara lain promosi kawin anak, promosi nikah sirri dan poligami.
Peredaran iklan tersebut terkonfirmasi dengan validasi atas website www.aishaweddings.com, yang saat ini sudah tidak dapat diakses.
“Karena potensi keberbahayaan yang serius, konten website yang insinuatif dan mempromosikan perkawinan anak, kami melaporkan keresahan publik ini pada Polda Metro Jaya,” ujar advokat publik yang juga pegiat Samindo, Disna Riantina kepada wartawan, Kamis (11/2).
Disna mengurai bahwa dalam konteks penyebaran informasi melalui www.aishaweddings.com, dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Materi-materi promosi nikah muda yang mereka iklankan bertentangan dengan UU 16/2019 sebagai Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada intinya UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
“Sementara, iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan,” tegasnya.
Sedangkan secara konten, Aisha Wedding juga bertentangan dengan jaminan perlindungan anak dari eksploitasi berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
“Bahkan praktik promosi kawin muda ini bisa juga mengarah pada praktik perdagangan orang yang melanggar UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” sambung Disna.
Bagi Samindo, promosi kawin anak adalah pengingkaran terhadap hak anak yang mengarah pada praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang, bertentangan dengan jaminan hak konstitusional anak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28B UUD 1945, yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pelanggaran yang menjadi praktik sebagian orang di Indonesia ini harus disikapi oleh semua pihak, termasuk oleh kalangan agamawan karena praktik-praktik ini seolah-olah dilegalisasi oleh pandangan keagamaan.
Aparat penegak hukum harus sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum atas tindak pidana yang berpotensi menghancurkan generasi mendatang. Sebagaimana dalam keyakinan yang dituangkan dalam website www.aishaweddings.com, mereka meyakini bahwa perkawinan anak adalah solusi dari segala persoalan.
“Pandangan konservatif dan misoginis yang dituangkan dalam profil Aisha Wedding adalah bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pembenaran eksploitasi anak, dan pelembagaan eksploitasi seksual dengan mempromosikan perkawinan anak, nikah sirri dan poligami,” demikian Disna(RMOL)