GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan alasan pelaporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Din dilaporkan atas tuduhan radikal.
Sebab, Refly yakin Din Syamsuddin bukanlah seseorang yang radikal sampai harus dilaporkan.
"Saya hanya tertawa saja ketika kemudian Din Syamsuddin diadukan karena radikalisme. Pertama, definisi radikalisme kita enggak paham, enggak tahu. Kedua, saya menganggap jauh sekali Din Syamsudin dari seorang radikalis," kata Refly di channel YouTubenya, Sabtu (13/2).
"Bahkan dengan seorang Abu Janda pun kalah barangkali, kalau soal mengeluarkan statement gegerkan publik," sambungnya.
Ia khawatir ke depannya stigma radikal bakal digunakan pihak-pihak tertentu untuk menyerang mereka yang ingin mengkritik pemerintah.
"Saya khawatir jangan-jangan definisi radikalisme itu adalah kalau Anda sering kritik pemerintah. Wah, gawat kalau begitu, bisa-bisa semua orang dianggap radikal kalau kritik pemerintah," kata dia.
Terlebih, Presiden Jokowi dan Seskab Pramono Anung sebelumnya telah menyatakan pemerintah terbuka untuk dikritik dan diberi masukan. Refly pun berharap radikal tak didasarkan atas sikap kritis ke pemerintah.
"Presiden Jokowi, Seskab Pramono Anung minta dikritik ya, ketika dikritik disebut radikal, mudah-mudahan bukan itu definisinya," ucap Refly.
"Sehingga, ada kejelasan dan ketegasan jangan sampai kemudian republik ini menjadi republik yang tidak open minded. Jadi tidak suka dengan orang kritis mengkritik pemerintahan dan sebagainya," pungkasnya.
Din Syamsuddin sebelumnya dilaporkan oleh GAR yang merupakan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ke KASN atas tuduhan radikalisme.
Din dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik ASN atas sejumlah pernyataannya. Din diketahui saat ini masih berstatus ASN sebagai dosen FISIP di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Serta, ia juga menjabat sebagai anggota MWA ITB. (*)