GELORA.CO - PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII menegaskan akan melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola. Tujuannya, agar memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.
Salah satu aset negara yang diselamatkan dan selama ini dikelola PTPN VIII sebagai pemegang HGU adalah Perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Luas lahannya mencapai 1.623,18 hektar.
HGU di lahan Perkebunan Gunung Mas diperoleh PTPN VIII berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan Sertipikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008.
Sayangnya, menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati, lahan seluas sekitar 291 ha dikuasai pihak lain. Adapun salah satu lahan yang diselamatkan di Gunung Mas itu, kata Naning, termasuk yang ditempati Pesantren Argokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Syihab (HRS).
Mengenai bangunan pesantren akan diratakan, Naning menyebut belum ada tindakan demikian karena masih dalam proses dan perlu laporan lebih lanjut. Sementara mengenai aktivitas pesantren akan dihentikan, dia menjawab normatif bahwa perseroan tidak pernah memberikan izin lahan itu ditempati HRS.
"Iya betul (termasuk Pesantren HRS). Belum tahu, masih proses. Pelaporan dulu. Prinsipnya kita tidak pernah memberikan izin atas pengunaan lahan kita," kata Naning kepada kumparan, Selasa (9/2).
Naning menjelaskan, sebagai Pemegang HGU, PTPN VIII berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan atau penggarapan masyarakat atas tanah tanpa izin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan juga memastikan di dalam PTPN VIII tidak terdapat tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-beli lahan HGU kawasan Gunung Mas sesuai dengan anggaran dasar perseroan tentang pemindahtanganan aktiva tetap BUMN serta meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah. (*)