GELORA.CO - Advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab angkat bicara soal kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menimbulkan kerumunan orang mengabaikan protokol kesehatan.
Alamsyah menyatakan, jika lambaian tangan dan pembagian suvenir oleh Jokowi dari atas mobil mengundang kerumunan, semestinya Presiden Ketujuh RI itu juga diproses hukum.
"Kalau presiden melambaikan tangan dan terjadi kerumunan masyarakat maka tentunya melanggar Pasal 93 UU Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana yang disangkakan kepada Habib Rizieq," ujar Alamsyah kepada JPNN.com, Rabu (24/2).
Oleh karena itu Alamsyah mendesak polisi segera memeriksa Jokowi untuk kasus dugaan dan pelanggaran protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan.
"Polri harus memanggil Jokowi untuk diperiksa (dugaan) pelanggaran protokol kesehatan dan menimbukan kerumunan," katanya.
Alamsyah mengatakan, jika polisi ingin menegakkan hukum, siapa pun yang melanggar peraturan harus ditindak tanpa pandang bulu.
"Apabila Polri mau menegakkan hukum seharusnya berdasarkan asas persamaan hak di hadapan hukum, siapa pun yang melanggar peraturan protokol kesehatan harus ditindak tanpa pandang bulu," ujarnya.
Walakin, Alamsyah menyebut kerumunan yang timbul pada kunjungan kerja Jokowi di NTT justru bisa menjadi dasar pembebasan Habib Rizieq.
Sebab, menurutnya tidak ada perbedaan dalam kerumunan yang ditimbulkan Habib Rizieq maupun Presiden Jokowi.
"Ini adalah bukti kami nanti selaku kuasa hukum Habib Rizieq untuk meminta bebaskan Habib. Di mata hukum tiada perbedaan antara Habib Rizieq dengan Presiden Jokowi," pungkasnya. (*)