PPP Minta Perpres Investasi Miras Dicabut!

PPP Minta Perpres Investasi Miras Dicabut!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Peraturan presiden (perpres) terkait investasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua telah resmi dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. PPP mendesak perpres itu untuk dicabut.

"Fraksi PPP meminta perpres tersebut dicabut demi masa depan anak bangsa, demi menjaga moral," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Bahkan Awiek mendapat kabar bahwa pemerintah daerah (pemda) Papua keberatan atas kehadiran perpres terkait investasi minuman keras. "Dan ternyata pemda Papua infonya keberatan," ujarnya.


Selain itu, PPP menyinggung kasus penembakan di Cengkareng, Jakarta, yang dilakukan oleh seorang oknum polisi akibat minuman beralkohol (minol). Ia menyayangkan adanya aparat penegak hukum yang menjadi tersangka pembunuhan akibat miras.

"Kali ini minuman beralkohol ini kembali menelan korban aparat penegak hukum. Tidak tanggung-tanggung, pelakunya kali ini adalah aparat kepolisian yang menewaskan tiga orang sekaligus dengan tembakan yang brutal setelah meneguk minum minuman keras," ujarnya.

"Meski (pelaku) telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus yang disebabkan oleh miras ini bikin gaduh Indonesia karena salah satu yang meninggal akibat peluru tajam tersebut salah satunya adalah TNI AD berikut pegawai kafe," sambungnya.

Awiek juga menilai dampak buruk miras sangat merusak masa depan bangsa dan dapat mencoreng nama Indonesia di mata dunia. Karena itu, PPP pun sedang mengusahakan RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

"Oleh karena itu, sejak periode dulu, Fraksi PPP mengusulkan untuk segera disahkan RUU Larangan Minuman Alkohol. Kami memandang perlunya regulasi ini untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh miras," tuturnya.

Diketahui, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di situ, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:

Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita