GELORA.CO - Pengacara eks Ketum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis menyesalkan penerapan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penerapan pasal tersebut berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam berkas P19.
"(Penerapan Pasal 160 KUHP) berdasarkan fakta materil dan petunjuk JPU dalam P19," ujar Andi saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).
Saat ditanya lebih lanjut, Andi enggan berkomentar. Dia pun mempersilakan untuk bertanya kepada jaksa saja.
"Tanyakan ke JPU," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Ahmad Shabri Lubis beserta empat orang lainnya ditahan atas kasus kerumunan di Petamburan hingga kasus mengganggu kerja Satgas COVID-19 di RS Ummi Bogor. Kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyesalkan penahanan tersebut.
Sugito mempertanyakan penerapan Pasal 160 KUHP terhadap Ahmad Shabri Lubis di tahap kedua. Padahal, ia mengatakan, selama proses penyidikan, kliennya itu hanya dijerat Pasal 93 UU Karantina, bukan Pasal 160 KUHP.
"Jadi begini, pada waktu awal periksa di Polda Metro Jaya dan sekarang dilimpahkan ke Bareskrim, itu kan pasalnya 93 UU Karantina. Yang untuk lima orang itu, tiba-tiba pemanggilan tahap kedua, karena dianggap sudah P21, jadi ada penyerahan berkas dan tersangka itu tiba-tiba memanggilnya dengan Pasal 160. Pasal 160 itu kan penghasutan, jadi ada alasan objektif bisa menahan," ujar Sugito saat dihubungi, Senin (8/2) malam.
Keenam orang itu ialah Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi, dan Habib Hanif Alatas. Khusus Habib Hanif, dia ditahan karena kasus RS Ummi Bogor yang mengganggu kerja Satgas COVID-19.
Sugito menyesalkan adanya penerapan Pasal 160 KUHP tersebut. Sebab, menurut Sugito, kliennya itu hanya pelaksana yang tidak menghasut orang untuk datang.
"Ya kalau subjektif kan melarikan diri, takut akan mempersulit, kan biasanya itu saja standar saja, menghilangkan barang bukti. Tapi kami sesalkan kok muncul Pasal 160 itu ketika sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan ketika pemanggilan tahap kedua. Itu saja. Mereka itu kan sekadar pelaksana biasa dan tidak menghasut orang-orang untuk datang," keluhnya.
Pihak pengacara FPI turut menunjukkan surat perintah penahanan terhadap Ahmad Shabri Lubis. Dalam surat itu, Shabri Lubis diduga melanggar Pasal 160 KUHP atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular atau Pasal 82 Ayat (1) juncto UU RI 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk)