GELORA.CO - Polisi menyatakan kabar miring yang beredar di media sosial mengenai penyebab kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata tidak benar.
"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (10/2/2021).
Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi atau berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Rusdi meminta masyarakat yang menerima informasi hoaks agar jangan meneruskan informasi tersebut ke pihak lain.
"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," katanya.
Soni Eranata sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_
Dalam laporan Antara disebutkan, dalam penahanan, Ustadz Maaher sempat mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh, Ustadz Maaher dibawa lagi ke Rutan Bareskrim.
Pascapenyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan), Ustadz Maaher yang berstatus tahanan kejaksaan dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.
Ustadz Maaher kembali mengeluhkan sakit. Petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan Ustadz Maaher agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan, tapi Ustadz Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut mengembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.45 WIB.
"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri), tapi almarhum tidak menginginkan, dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," tutur Rusdi. (*)