Polisi Ancam Pidana Penyebar Hoaks Sebab Kematian Ustadz Maaher

Polisi Ancam Pidana Penyebar Hoaks Sebab Kematian Ustadz Maaher

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polri mengingatkan sanksi pidana kepada masyarakat yang menyebarkan berita atau informasi tidak benar mengenai kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi pada Senin (8/2) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan pihaknya dapat memastikan bahwa Ustaz Maaher meninggal dikarenakan menderita suatu penyakit yang tidak dapat diungkap ke publik.

Dia pun meminta agar masyarakat juga tak mudah mempercayai kabar burung atau isu bohong yang beredar.

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," kata Rusdi saat dihubungi wartawan, Rabu (10/1).

"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," tambah dia lagi.

Dia pun mengingatkan masyarakat bisa memastikan kebenaran dari suatu informasi yang diperoleh dengan melakukan verifikasi dan bertanya kepada pihak yang memiliki kapasitas.

"Jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," ucapnya lagi.

Diketahui, sempat beredar informasi bahwa Maaher disiksa oleh aparat sebelum meninggal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim pada Senin (8/2).

Polisi pun telah membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa Maaher tak pernah disiksa. Kematian Maaher, kata kepolisian, murni karena sosok penceramah tersebut menderita suatu penyakit yang tak dapat diungkapkan Polri karena sensitif.

Berdasarkan runutan kejadian versi polisi, Pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

Dia kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Terpisah, pengacara Maaher, Djuju Purwantara mengatakan bahwa kliennya ingin dibantarkan dan mendapat perawatan di RS Ummi, Bogor. Hanya saja, izin tersebut tak didapat dari petugas Rutan. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita