Polemik SKB 3 Menteri, Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Kembali Bergema

Polemik SKB 3 Menteri, Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Kembali Bergema

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Wacana pembentukan Sumatra Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), kembali muncul ke permukaan disela polemik tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam Sekolah yang terbit usai kasus jilbab non Muslim di SMKN 2 Padang. Bahkan di media sosial, kini berseliwearan formulir dukungan untuk Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau melalui aplikasi google form.

Wacana tentang Daerah Istimewa Minangkabau ini, pada mulanya mencuat ke permukaan publik sejak tahun 2014 lalu. Adalah Dr. Mochtar Naim, sosiolog ternama yang menjadi inisiator. 

Pada saat itu, ia bersama dengan beberapa tokoh lainnya, sempat mendeklarasikan wacana DIM ke publik. Bahkan pada 2016, Mochtar Naim dan tim berhasil merampungkan perumusan naskah akademik RUU Perubahan Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau.

Diwawancari Wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumatra Barat Kamis 19 Februari 2021, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mendukung keinginan itu dan upaya masyarakat terkait dengan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau. 

Meski demikian, ia berharap dan meminta kepada tokoh Sumbar yang punya pemikiran sama agar dapat seiring selangkah datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasinya.

“Saya dukung keinginan dan upaya masyarakat itu. Saya minta kepada tokoh masyarakat Sumbar ini, agar seiring selangkah datang ke DPR menyampaikan aspirasinya, tidak hanya saya,” kata Guspardi.

Menurut Guspardi, saat ini di Komisi II sedang dilakukan perevisian terhadap UU Provinsi. Karena, UU itu tidak cocok lagi pada masa dewasa ini. Karena, UU pembentukan Provinsi termasuk Sumbar itukan berdasarkan RIS tahun 1958. 

Karena kita Negara berdasarkan UUD 1956, tentunya harus mengacu pada itu. Sudah ada komitmen Komisi II untuk semua Provinsi yang sudah habis masa waktunya seperti Papua yang berakhir pada 2021.

“Saya adalah anggota pansus daripada UU provinsi Papua. Sumbar juga merupakan prioritas bagi Komisi II, termasuk juga NTB, NTT dan Bali. Dan memang, DIM sebelumnya sudah diprakarsai oleh pak Mochtar Naim agar bagaimana Sumbar ke depan, didasari oleh undang-undang nya itu berdasarkan Daerah Istimewa Minangkabau,” ujar Guspardi. 

Guspardi menyampaikan, saat ini Bali juga akan diberikan hak istimewanya dengan kekhasan pariwisatanya. Nah, kita sebetulnya lebih prioritas sebetulnya jika dibandingkan dengan Bali. Karena, kita satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal. Kemudian, kekhasan adatnya itu berkulindan dengan agama . 

“Nggak ada yang begini rata-rata. Coba lihat dimanapun Provinsi lain. Ini adalah kekhasan. Kalau di Minang, kalau dia orang Minang pasti Islam, kalau dia keluar dari Islam, dia tidak Minang lagi. Itu adalah kekhasan yang dibuat. Jangan marah orang lain dengan apa yang sudah menjadi jati diri Minang itu. Kan, ada juga yang memplesetkan dikatakan Ham, lah apa lah. Khebinekaan harus dihargai,” tutup Guspardi. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita