Pengacara FPI soal Dugaan Pelanggaran Hukum dari Rekening:Itu Berlebihan

Pengacara FPI soal Dugaan Pelanggaran Hukum dari Rekening:Itu Berlebihan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada dugaan pelanggaran hukum dari pemeriksaan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Pengacara FPI Ichwan Tuankotta, menyebut PPATK berlebihan.

"Itu terlalu berlebihan PPATK, buka saja secara transparan. Buktikan saja mana yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukumnya," ujar Ichwan kepada detikcom, Minggu (31/1/2021).

Menurutnya, PPATK melakukan tindakan yang serampangan dengan memblokir rekening-rekening FPI.


"Yang jelas PPATK telah serampangan memblokir rekening orang. Harusnya itu yang melakukan perbuatan korupsi yang harus diblokir rekeningnya," jelas Ichwan.

Hal senada juga disampaikan pengacara FPI lainnya, Aziz Yanuar. Menurutnya, rekening yang diblokir harusnya para koruptor, bukan FPI.

"Apakah rekening sekeliling tersangka korupsi semisal Julian (Eks Mensos Juliari Batubara) itu diblokir semua? keluarga dan kolega-koleganya? Itu jelas korupsi lho merugikan rakyat. Coba tolong ditanyakan. Rekening untuk bantuan kemanusiaan dan keumatan dicari-cari kesalahannya. Yang jelas korupsi gimana?" kata Aziz.

"Beginilah kalau negara diduga dikelola oleh ruwaibidhah. (Artinya) orang-orang bodoh yang mengurusi urusan umum," terangnya.

Sebelumnya, hasil koordinasi PPATK dengan polisi pun menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dari pemeriksaan rekening FPI.

"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Dian mengatakan PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan FPI tersebut.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," kata dia.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita