Penahanan Fredy Kusnadi 'Mafia Tanah' Dilawan Rencana Praperadilan

Penahanan Fredy Kusnadi 'Mafia Tanah' Dilawan Rencana Praperadilan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Polda Metro Jaya menahan Fredy Kusnadi di kasus mafia tanah yang menjarah rumah Zurni Hasyim Djalal, ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. 

Fredy Kusnadi ditahan setelah diperiksa beberapa jam usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Fredy Kusnadi--yang disebut Dino Patti Djalal sebagai dalang mafia tanah--ditangkap di rumahnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (19/2) dini hari lalu. Usai ditangkap, Fredy Kusnadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.

Sejak Jumat siang, Fredy Kusnadi mulai diperiksa di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan selesai pada malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya mengoreksi sejumlah poin pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tonin menyebut, ada sejumlah keterangan yang tidak relevan dalam BAP tersebut.

"Apa-apa yang disangkakan tidak relevan lagi setelah dijawab dalam BAP. Jadi penyidik sekarang hanya menghargai keterangan tanpa perlu dibuktikan alat bukti lain," ujar Tonin saat dihubungi, Jumat (19/2/2021) malam.

Penahanan Diprotes

Setelah mengoreksi BAP, Fredy Kusnadi kemudian ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Fredy Kusnadi ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Sudah dikandangi Fredy sekitar jam 22.00 WIB," kata pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).

Tonin kemudian memprotes soal penahanan Fredy Kusnadi ini. Ia juga mempertanyakan mengapa dua tersangka lainnya, yakni Mustofa alias Ali Topan dan Lina Marlina tidak ikut ditahan dalam perkara ini.

"Yang dua, Mustofa dengan Lina Marlina, yang kata Fredy itu semua tertangguhkan (penahanannya). Si Mustofa ini kan orangnya Ibu Nadia tukang ngangkat barang lah segala macam. Katanya nggak ditahan hanya wajib lapor, sama Lina Marlina juga," kata Tonin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (20/2/2021).

Menurut Tonin, Mustofa alias Ali Topan dan Lina Marlina adalah broker. Fredy Kusnadi disebutkan bisa bertemu dengan Yusmisnawati--keluarga Dino Patti Djalal untuk jual-beli rumah--itu lewat keduanya.

"Jadi si Fredy melalui Lina Marlina baru bisa kenal Mustofa, baru bisa kenal Yusmisnawati. Broker lah, minjem-minjem duit, jual menjual. Nah itu berdua nggak dimasukin, kenapa?," tuturnya.

Akan Ajukan Praperadilan

Pengacara Fredy Kusnadi, Tonin menyiapkan upaya hukum untuk melawan polisi. Salah satunya menggugat lewat praperadilan.

Tonin memastikan, dirinya akan menggugat Polda Metro Jaya lewat praperadilan, pada Senin (22/2) pekan depan. Ada 4 poin yang akan digugat Fredy Kusnadi.

"Akan diajukan 4 (poin) praperadilan hari Senin sekaligus, habis upaya apa lagi yang bisa saya buat?" kata Tonin, saat dihubungi detikcom, Jumat (19/2/2021).

Empat poin yang akan digugat Fredy Kusnadi lewat praperadilan yakni masalah penangkapan hingga penahanan.

"Nanti Senin kita prapid, sudah pasti. Habis upaya apa lagi. Saya praperadilankan (1) masalah penangkapan, (2) penahanan, (3) penetapan tersangka, (4) penahan, penangkapan dan penetapan tersangka," tuturnya.

Ia mengatakan, proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atas Fredy Kusnadi tidak sah. Untuk itu, ia akan mengujinya pada sidang praperadilan nanti.

"Empat (poin gugatan praperadilan) langsung masuk, biar nanti pengadilan yang bicara apa yang sebenarnya terjadi," ucapnya.

Di sisi lain, Tonin mengungkap banyak pertanyaan pada BAP yang tidak relevan.

"Apa-apa yang disangkakan tidak relevan lagi setelah dijawab dalam BAP. Jadi penyidik sekarang hanya menghargai keterangan tanpa perlu dibuktikan alat bukti lain," ujarnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita