GELORA.CO - Politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mengambil sikap terhadap Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang menolak SKB 3 menteri tentang atribut seragam sekolah.
"Mendagri tuh harus betul-betul cerdas juga menyikapi ini. Ada baiknya melakukan sosialisasi atau edukasi yang sifatnya edukatif. Nah kalau tidak juga ya sudah. Mendagri dengan segala kewenangannya bisa mengambil sikap," kata Junimarti Girsang kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menyebut, Mendagri Tito memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi skorsing hingga rekomendasi pemberhentian. Apalagi kalau Genius bersikeras menolak SKB 3 menteri tersebut.
"Sikap itu apa, bisa skorsing sekian bulan, diberhentikan sementara, ketiga terberat, rekomendasi untuk diberhentikan, kembali kepada presiden," jelasnya.
Menurutnya, SKB 3 menteri itu merupakan aturan turunan dari undang-undang. Sehingga harus dipatuhi juga seperti undang-undang.
"Kan SKB 3 menteri itu turunan dari undang-undang. Kalau nggak salah SKB itu Nomor 2 dan Nomor 219 yang mengatur tentang atribut untuk sekolah. Dan karena ini turunan dari undang-undang. Tentunya itu juga berlaku sebagai undang-undang," ujarnya.
Lebih lanjut katanya, ada kemungkinan Genius belum mengerti SKB 3 menteri itu, Sehingga, ia menyarankan agar Kemendagri memberikan penjelasan mengenai urgensi dari SKB yang diteken oleh Mendikbud, Mendagri, dan Menag itu.
"Tentu sebaiknya mungkin karena kekurangpahaman dari kepala daerah boleh saja Kemendagri memanggil kepala daerah yang bersangkutan untuk menjelaskan urgensi dari SKB tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Genius Umar mengatakan pihaknya tidak akan memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pelarangan seragam sekolah beratribut agama karena warga di daerah itu bersifat homogen. []