GELORA.CO - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta PDI Perjuangan Gembong Warsono mengaku pihak bisa saja mengusung Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta sebagai calon petahana.
PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta memang terkenal vokal dan kerap mengkritik kinerja Anies Baswedan di DKI Jakarta, namun kata Gembong, peluang PDI Perjuangan mengusung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pada pentas Pilkada DKI bukan sebuah kemustahilan.
“Ya politik itu kan tidak ada yang tidak mungkin, ini kan soal politik,” kata Gembong ketika dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sudah sekali takluk di tangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017. Saat itu Anies-Sandi diusung Gerindra melawan Basuki Tjahaja Purnama (Btp) alias Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat diusung PDIP, Golkar, Hanura dan NasDem.
Walau menjadi lawan politik dan cenderung kritis terhadap kinerja Anies Baswedan, tetapi haluan PDIP bisa berubah. Anies Baswedan bisa dirangkul dan dijagokan untuk kembali memimpin DKI Jakarta.
“Politik itu tidak ada yang tidak mungkin. Pertanyaannya apakah tidak mungkin PDIP mengusung Anies? Ya ini kan politik, tidak ada yang tidak mungkin,” tegasnya.
Selain membuka peluang untuk Anies Baswedan, Gembong mengatakan di internal PDIP sendiri sebetulnya banyak kader yang berpotensi maju pada Pilkada DKI nanti. Namun demikian, dia masih enggan membeberkan nama-nama tersebut.
“PDIP banyak calonnya gak usah khawatir. Stoknya banyak,” tegasnya.
Nasib Pilkada DKI Jakarta saat ini masih terombang ambing setelah munculnya usulan untuk mengundur hajatan ini ke 2024 dari jadwal yang seharusnya dilaksanakan pada 2022.
DPR RI kini sedang merevisi draf Undang-undang tentang Pemilu. Dalam draf tersebut, DKI Jakarta termasuk dalam daerah yang bakal menggelar Pilkada di tahun 2022 mendatang bersama sejumlah wilayah lain seperti Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Pelaksanaan Pilkada ini lebih cepat dibandingkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Pilkada serentak bakal digelar pada 2024 mendatang bersama dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.[]