Pakar Hukum: Kerumunan Jokowi Di Maumere Berbeda Dengan Acara Habib Rizieq Di Petamburan

Pakar Hukum: Kerumunan Jokowi Di Maumere Berbeda Dengan Acara Habib Rizieq Di Petamburan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kerumunan warga menyambut Presiden Joko Widodo di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa menjadi dalil untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dari proses hukum.

Pasalnya, kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Habib Rizieq menikahkan anaknya adalah dua kasus berbeda.


Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, kerumunan massa saat kedatangan Jokowi di Maumere tidak memiliki basis yang elementer adanya peristiwa pidana.

Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan.

Karena itu, menurut Indriyanto, wajar polisi menolak laporan masyarakat atas peritiwa kerumunan di Maumere.

"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya," ujar Indriyanto kepada wartawan, Sabtu (27/2).

Menurut Indriyanto, kerumunan warga saat kedatangan Jokowi pun tidak perlu menjadi polemik.

“Karena Presiden Jokowi tidak menciptakan stigma pelanggaran hukum," tegas Indriyanto menutup.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita