GELORA.CO - Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Orient P Riwu Kore juga memiliki tiga bidang tanah di California dan Alabama, AS.
Dilihat dari e-LHKPN KPK, Kamis (4/2/2021), total harga tiga bidang tanah dan bangunan milik Orient di California dan Alabama itu berjumlah sekitar Rp 30 miliar.
Dalam LHKPN itu, Orient tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 20 ribu meter persegi/120 meter persegi di 215 W Woodland Drive Montgomery Alabama, AS. Tanah dan bangunan ini bernilai Rp 7,5 miliar.
Berikutnya, Orient juga memiliki tanah dan bangunan seluas 9 ribu meter persegi/400 meter persegi di Silk Vine Drive Winchester California. Aset ini bernilai Rp 11 miliar.
Ketiga, dia tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 20 ribu meter persegi/400 meter persegi di Bancroft DR La Mesa California. Asetnya ini bernilai sekitar Rp 12 miliar.
Ketiga aset di AS itu merupakan hasil sendiri. Dia punya empat bidang tanah di Kupang yang merupakan warisan.
Selain tanah dan bangunan, Orient juga memiliki empat unit mobil senilai Rp 652 juta. Dia tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 76 juta, surat berharga senilai Rp 1,6 miliar, serta kas dan setara kas Rp 199 juta.
Orint P Riwu Kore juga punya utang Rp 5,5 miliar. Total hartanya berjumlah Rp 33.095.848.903.
Sebelumnya, polemik soal kewarganegaraan Orient P Riwu Kore ini mencuat usai Bawaslu Sabu Raijua menerima surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Bawaslu sebenarnya sudah lama menyurati Kedubes namun baru menerima balasannya baru-baru ini.
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore Foto: Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore. (Dok situs KPU)
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, menunjukkan surat yang berisi keterangan dari pihak konsuler Amerika Serikat. Dalam surat itu, menyatakan kalau Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Surat itu ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.
"Bersama ini, kami menjawab surat bernomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal pertanyaan status kerwarganegaraan dari Bapak Orient Patriot Riwu Kore. Kami informasikan bahwa Bapak Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga negara Amerika," tulis pernyataan dalam surat yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric. M. Alexander.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut bergerak menelusuri hal ini. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh sudah menghubungi langsung Orient P Riwu Kore dan fakta baru terbongkar.
"Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).(dtk)