GELORA.CO - Masyarakat yang telah ditetapkan menjadi penerima vaksin Covid-19 oleh pemerintah wajib mengikuti vaksinasi, karena jika tidak bisa dikenai sanksi administratif.
Penganaan sanksi administratif ini diatur di dalam Peraturan Presiden 14/2021, yang diteken Presiden Joko Widodo pada pada tanggal 9 Februari 2021.
Dari salinan dokumen yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pengenaan sanksi bagi yang menolak di vaksin diatur di dalam Pasal 13A ayat (4). Di dalamnya, ada tiga jenis sanksi administratif.
Sanksi yang pertama adalah penundaan atau pengehentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin namun menolak.
Sanksi kedua yang dicantumkan di dalam Perpes ini yakni, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Sementara yang ketiga adalah sanksi denda.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya," demikian bunyi ayat (5) Pasal 13A Perpres ini.
Namun, di dalam Pasal 13B ditegaskan kembali soal pengenaan sanksi kepada orang-orang yang menolak divaksin.
Yaitu, selain sanksi administratif yang tercantum di dalam Pasal 13A ayat (4), pelanggar juga bisa dikenai sanksi yang ada di dalam ketentuan undang-undang (UU) tentang wabah dan penyakit menular.(rmol)