GELORA.CO - Artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu terjerat kasus setelah video syur mereka tersebar di media sosial.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangkap dua orang penyebar video syur secara masif di media sosial.
Saat ini dua tersangka, PP dan MN telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diadili. Pihak Nobu pun memberikan tanggapan terkait kedua tersangka penyebar video syur itu.
Menurut pengacara Nobu, Firmansyah Putera, PP dan MN sepantasnya diberikan hukuman yang setimpal. Sebab menurutnya, mereka lah yang paling bersalah atas tersebarnya video syur Gisel dan Nobu ini.
"Mengenai pelaku, harapan kita bisa dijerat dengan hukuman yang setimpal karena sudah bikin resah. Gara-gara mereka kan jadi konsumsi publik, harusnya ini nggak perlu dan nggak penting," kata pengacara Nobu, Firmansyah Putera di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Firmansyah beranggapan bahwa Nobu dalam kasus ini adalah sebagai korban. Sebab, Nobu merasa tidak pernah merekam adegan syur bersama Gisel.
Nobu Dianggap Korban
"Hari ini Nobu kan korban. Dia nggak merekam, saya rasa kalian paham hubungan laki-laki dan wanita. Nah, itu harusnya untuk konsumsi pribadi, tapi disalahgunakan ya," terang Firmansyah.
Hal itu diungkapkan Firmansyah seusai menemani Nobu wajib lapor di Polda Metro Jaya, kemarin. Ini adalah kali kedelapan Nobu menjalani wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Firmansyah melanjutkan, Michael Yukinobu Defretes hingga saat ini masih harus melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Terkait rencana olah TKP dan pemberkasan Nobu, Firmansyah mengaku belum mengetahui perkembangannya.
"Nggak tahu ya mungkin masih mau olah TKP atau apa kan belum dilakukan. Kita belum tahu mereka berkasnya sampai mana, apa yang harus dilengkapi ya kita nggak tahu kan, itu proses yang ada di mereka (polisi)," terang Firmansyah.
Nobu Penasaran Penyebar Pertama Video
Ditangkapnya dua penyebar video syur secara masif rupanya tidak membuat Michael Yukinobu Defretes bernapas lega. Nobu mengaku tetap mengikuti proses hukum yang tengah dihadapinya.
"Kalau lega nggak ya, karena memang harus jalani hukum untuk saya. Kalau memang udah ketangkap penyebar ya bersyukur ya, yang pasti kasus ini belum selesai. Saya tetap harus jalani yang ada, itu aja," ujar Nobu.
Dua tersangka penyebar video syur secara masif telah ditangkap polisi. Namun siapa yang pertama kali menyebarkan video belum terungkap sampai saat ini.
Hal ini rupanya juga membuat Nobu yang menjadi pemeran pria dalam video syur itu juga penasaran. Dia pengen tahu siapa sosok yang pertama kali menyebarkan video mesum itu.
"Pengen tahu pastinya, siapa sih penyebar pertamanya ini?" imbuh Nobu.
Namun Nobu enggan berkomentar banyak perihal dugaan pelaku penyebar pertama tersebut. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan penyebar pertama video syur itu kepada kepolisian.
"Ya serahkan semuanya ke pihak-pihak yang terkait," imbuh Nobu.
Siap Ikut Olah TKP
Michael Yukinobu Defretes mengaku bersikap kooperatif. Dia juga bahkan siap mengikuti proses olah tempat kejadian perkara (TKP) jika memang dibutuhkan.
"Kalau instruksinya harus, ya, sebagai warga yang baik saya harus ikut, ya ikut," kata Nobu.
Nobu mengaku siap menjalani segala proses hukum. Meski begitu, ia mengaku belum ada pembicaraan dari penyidik soal rencana olah TKP tersebut.
"Kalau untuk itu nggak ada pembicaraan ke saya, sama sekali belum ada," imbuhnya.
Pihak Nobu mengatakan kliennya kooperatif dalam penyidikan kasus ini. Nobu disebut sudah siap menghadapi persidangan nantinya.
"Harus siap. Namanya berkas dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan untuk diadili ya harus siap," kata pengacara Nobu, Firmansyah Putera.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menyelesaikan berkas pemeriksaan tersangka penyebar masif di kasus video syur Gisel dan Nobu. Tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Untuk berkas tersangka Gisel dan Nobu, Yusri menyebutkan telah melimpahkan tahap pertama ke JPU. Polisi kini masih menunggu penelitian berkas tersebut dari jaksa.
Berkas Diteliti Jaksa
Kombes Yusri Yunus menambahkan saat ini pihaknya telah mengirimkan berkas Gisel dan Nobu ke jaksa. Belum diketahui agenda sidang.
"Untuk masalah (berkas perkara) GA dan MYD rencana hari ini akan kita serahkan untuk tahap satunya kepada JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda metro Jaya, Seasa (2/2).
Yusri menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara tahap satu dari jaksa penuntut umum untuk tindak lanjut ke depan dari kasus tersebut. Namun dia memastikan hingga saat ini tersangka Gisel dan Nobu masih harus melakukan wajib lapor tiap Senin dan Kamis.
"Wajib lapor (Gisel dan Nobu) masih terus," imbuh Yusri.
Di sisi lain, berkas perkara tersangka penyebar masif video syur Gisel, berinisial PP dan MN, telah dinyatakan lengkap. Polisi kini menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada jaksa.(dtk)