GELORA.CO - Seorang wanita di Palembang berinisial MP (20 tahun), melapor ke polisi setelah menjadi korban pemrkosaan seorang dukun. Hal itu bermula dari korban yang berobat agar bisa kembali perawan.
Dihadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, MP mengaku mendatangi rumah sang dukun yang berada di Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, tersebut atas saran dari pacarnya.
"Niatnya berobat mengembalikan keperawanan," katanya, Kamis (11/2).
Namun, saat pelaksanaan ritual pengobatan. Dukun itu mengajaknya melakukan hubungan badan. Meski awalnya sudah menolak, tapi dirinya terpaksa menurut setelah diancam pelaku.
Setelah kejadian pertama itu, pelaku menyarankan korban untuk melakukan pengobatan secara rutin dan bertahap agar keinginannya itu bisa terwujud.
"Tapi setiap berobat pelaku selalu memaksa berhubungan badan. Jadi sudah dua kali," katanya.
Tapi usai peristiwa kedua, MP pun sadar jika dirinya telah ditipu oleh pelaku hingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, mengatakan sudah menerima laporan terkait tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 289 KUHP.
"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya (*)