Nah lho, Bisnis Taipan Tan Kian dan Bentjok Disinyalir Dibangun dari Hasil Korupsi ASABRI

Nah lho, Bisnis Taipan Tan Kian dan Bentjok Disinyalir Dibangun dari Hasil Korupsi ASABRI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menemukan bukti bisnis taipan properti Tan Kian dan tersangka Benny Tjokro Saputro dibangun dari hasil korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, penyidik akan menyita apartemen di wilayah Maja, Kabupaten Lebak, Banten, yang dibangun atas hasil kerja sama tersangka Benny dengan Tan Kian. Bisnis keduanya berupa tanah atas nama Benny dan kemudian dibangun apartemen dengan menggandeng perusahaan Tan Kian.

"Ada aset lagi di Maja sedang kita teliti lagi dari kerja sama Benny dan Tan Kian," kata Febrie kepada Alinea, Kamis (25/2) malam.

Dirinya menjelaskan, penyidik akan mendalami seluruh bisnis Tan Kian dengan Benny dengan memeriksanya kembali. Tan Kian sudah diperiksa penyidik sebanyak dua kali, pada Rabu (10/2) dan Selasa (23/2).

"Dipanggil lagi nanti karena kebutuhan penyidik, ya," ucapnya.

Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita